Sabtu, 09 Maret 2013

Apa Itu JJM, JJM KTSP dan JJM Linier di Dapodik?

Apa Itu JJM, JJM KTSP dan JJM Linier di Dapodik?
Apa Itu JJM, JJM KTSP dan JJM Linier di Dapodik?
Bagi guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) telah melakukan pengecekan datanya di data pokok pendidikan (Dapodik) pasti sudah tahu JJM. Pengecekan secara online melalui website P2TK Dikdas ini untuk memastikan data guru yang sudah terkirim valid atau masih ada kesalahan. Data diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan (opertaor) masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat Dapodik secara online.

Setelah login ke P2TK Dikdas guru atau PTK akan melihat data-datanya nomor 0 sampai 20. Data inilah yang nantinya akan dijadikan dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen. Jika ada data yang fatal (salah) akan berakibat pada penerimaan Tunjangan Profesi. Khususnya data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi dan nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai.

Total Jam Mengajar Sesuai atau JJM sesuai terdapat rincian, yaitu;
1. JJM adalah Jumlah Jam Mengajar, data ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar.

2. JJM KTSP adalah Jumlah Jam Mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP.

3. JJM Linier adalah Jam Mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya. (Contoh: Guru Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, tetapi mengajar Guru Kelas, itu di P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0).

Kebanyakan permasalahan terkait JJM Linier yaitu, saat dicek di P2TK JJM Liniernya 0 (nol), itu bisa terjadi karena guru atau PTK yang bersangkutan belum sertifikasi, sehingga data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi fatal, dan JJM Linier pun juga akan 0 (nol).

Untuk Kepala Sekolah, mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat Tunjangan Sertifikasi, 6 Jam tambahannya ditambahkan dari mengajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam di kelas IV, V, dan VI yang diisikan di pembagian rombongan belajar padaAplikasi Pendataan Dapodik.

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/03/apa-itu-jjm-jjm-ktsp-dan-jjm-linier-di.html#ixzz2N1xkIaiN

Soal UN SD 2013 Dibuat Daerah, Tidak 20 Variasi

Soal UN SD 2013 Dibuat Daerah dan Tidak 20 Variasi
Ujian Nasional (UN) 2013 untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) yang digelar pada Mei mendatang tidak berlaku 20 variasi soal dan soal dibuat oleh daerah. Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sudah menyiapkan 20 variasi soal UN untuk tingkat SMP dan SMA.

Seperti dijelaskan oleh Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kemdikbud, Ibrahim Bafadal bahwa untuk siswa SD tidak akan dibuat soal sebanyak 20 variasi karena dinilai tidak sesuai untuk anak-anak usia SD.

"Tidak 20 variasi soal untuk SD. Dari tahun-tahun sebelumnya, SD memang berbeda. Termasuk dalam penggandaan soal dan kelulusan," kata Ibrahim dikutip dari Kompas.com (8/3/2013).

Penyusunan dan penggandaan soal UN SD 2013 diserahkan langsung Kemdikbud pada daerah. Kebijakan ini diambil mengingat jumlah SD yang sangat banyak dan jangkauannya luas. Saat ini SD di seluruh Indonesia berjumlah 148.695 sekolah, dengan perbandingan 90 persen negeri dan 10 persen swasta.

Penggandaan soal UN SD akan lebih optimal jika daerah langsung yang menanganinya. Selain itu, banyak SD yang tidak sekadar di ada Kabupaten/Kota saja namun sampai kampung pedalaman. UN adalah program nasional, tetapi UN SD adalah salah satu program nasional yang didelegasikan pada daerah.

Walaupun pembuatan soal UN SD ditangani daerah, peraturan yang dianut tetap berasal dari pusat sesuai dengan POS UN SD 2013 yang sudah dirilis oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud beberapa waktu lalu. Untuk kelulusan jenjang SD semuanya berada di tangan sekolah.

Dengan demikian, tidak ada perubahan signifikan terhadap UN SD 2013. Rencananya pada tahun ajaran 2013/2014 UN untuk jenjang SD akan dievaluasi. Hal ini merupakan bagian dari penerapan Kurikulum Baru yang akan diterapkan mulai pertengahan Juli mendatang. Ada kemungkinan UN pada tahun ajaran 2013/2014 akan dihapus

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/03/soal-un-sd-2013-dibuat-daerah-tidak-20.html#ixzz2N1vztJqP

Minggu, 03 Maret 2013

Soal UTS SD Semester 2

Kelas 1

Kelas 2

Kelas 3

Kelas 4
  • PKN
  • BAHASA INDONESIA
  • MATEMATIKA
  • IPA
  • IPS

Kelas 5

Kelas 6
  • PKN
  • BAHASA INDONESIA
  • MATEMATIKA
  • IPA
  • IPS 

Sumber :
http://aringendut.blogspot.com/2012/02/soal-sd-uts-semester-2.html

Selasa, 26 Februari 2013

Kurikulum SD 2013 REVISI TERBARU

KURIKULUM SD 2013 REV. TERBARU 9 FEB 2013 Selain berisi deskripsi Kompetensi Dasar, dokumen berikut ini berisi pula Kompetensi Inti dan Struktur Kurikulum. Dokumen ini juga memuat berbagai tema yang diintegrasikan dari Kompetensi Dasar berbagai mata pelajaran. Kompetensi Dasar dikembangkan dari Kompetensi Inti, sedangkan pengembangan Kompetensi Inti mengacu pada Struktur Kurikulum. Kompetensi Inti merupakan kompetensi yang mengikat berbagai Kompetensi Dasar ke dalam aspek sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus dimiliki peserta didik untuk setiap kelas melalui pembelajaran Kompetensi Dasar yang diorganisasikan dalam pembelajaran tematik integratif dengan pendekatan pembelajaran siswa aktif. Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas. Isi mata pelajaran Kurikulum 2013, bukan asal terbentuk dari sekumpulan materi ajar yang bersumber dari buku pebelajaran tertentu, tetapi benar-benar dari pengejawantahan kompetensi lulusan satuan pendidikan yang telah ditetapkan. Hasil pengejawantahan tersebut bisa dilihat dari susunan kompetensi lulusan, kompetensi inti dan kompetensi dasar yang terstruktur secara apik. Beberapa hal yang baru pada kurikulum SD/MI 2013 antara lain: SD – MI (Sekolah Dasar Madrasah Ibtidaiyah) Kurikulum 2013 berbasis pada sains. Kurikulum 2013 untuk SD, bersifat tematik integratif. Kompetensi yang ingin dicapai adalah kompetensi yang berimbang antara sikap, keterampilan, dan pengetahuan, disamping cara pembelajarannya yang holistik dan menyenangkan. Proses pembelajaran menekankan aspek kognitif, afektif, psikomotorik melalui penilaian berbasis tes dan portofolio saling melengkapi. Mata pelajara (MAPEL) SD diantaranya: Pendidikan Agama PPKn Bahasa Indonesia Matematika IPA IPS Seni Budaya dan Prakarya (Muatan Lokal; Mulok) Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (Muatan Lokal;Mulok)

 DOWNLOAD REVISI KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR SD/MI 2013DOWNLOAD

Sumber: http://ktspsmartsystem.blogspot.com/2013/02/kurikulum-sd-2013-rev-terbaru-9-feb.html?utm_source=feedburner&utm_medium=email&utm_campaign=Feed%3A+blogspot%2FTwLcV+%28KTSP+Smart+System%29&utm_content=Yahoo%21+Mail
Courtesy of ktspsmartsystem.blogspot.com

Jadwal UKA dan Sertifikasi Guru 2013


Tahap penetapan calon peserta Sertifikasi Guru (Sergu) 2013 dimulai dengan Uji Kompetensi Awal (UKA). Seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan mengikuti uji kompetensi yang berlokasi masing-masing kabupaten/kota. UKA 2013 dijadwalkan Februari dan sertifikasi guru dimulai April 2013 melalui tiga pola. Berikut rencana jadwal tahapan sertifikasi guru 2013 sebagaimana Lampiran Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013:

Januari 2013, Verifikasi data pada Format Verifikasi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak format verifikasi data dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Dalam format ini sudah berisi data guru yang diperlukan untuk proses sertifikasi guru berdasarkan hasil pemutahiran data guru yang telah dilaksanakan oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format tersebut diberikan kepada peserta untuk diverifikasi dan dikoreksi kebenaran datanya.

Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data. Semua koreksi data didasarkan atas dokumen pendukung.


Februari - Maret 2013
1. Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA)  
Uji kompetensi rencana akan dilakukan secara online bertempat di TUK yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Masing-masing calon peserta akan mendapat Kartu Peserta Uji Kompetensi yang dapat dicetak dari AP2SG. Bidang studi yang akan diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru yang telah ditetapkan.

2. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMPK-PMP) menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 berdasarkan: 1) urutan prioritas penetapan peserta; 2) hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan; 3) skor uji kompetensi. Hasil penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan diinformasikan melalui website. 

3. Pencetakan Format A0
Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013 mencetak Format A0 dari AP2SG. Format A0 berisi data calon peserta sertifikasi guru hasil perbaikan data yang dilakukan oleh operator dinas pendidikan kabupaten/ kota. Peserta sertifikasi guru tahun 2013 melakukan verifikasi dan koreksi kembali terhadap data yang tercetak tersebut. Pada tahapan ini guru wajib menetapkan pola sertifikasi guru, yaitu:
a. penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL)
b. portofolio (PF) 
c. pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG) 

4. Verifikasi Berkas Peserta Sertifikasi Guru 2013
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi dokumen/berkas peserta sertifikasi guru. Verifikasi data mencakup kebenaran dan kesesuaian data antara Format A0 dengan dokumen pendukung, dan kelengkapan jenis dokumen/berkas sertifikasi guru.

5. Persetujuan (Approval) Format A1 dan Penetapan Nomor Peserta Sertifikasi Guru 
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) melakukan verifikasi dokumen/berkas sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi tahun 2013 yang telah ditetapkan. LPMP melakukan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan dinas. Kemudian LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap data peserta melalui AP2SG. Setelah persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG akan memberikan nomor peserta. Kemudian Format A1 baru dapat dicetak. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 31 Maret 2013

April - Agustus 2013, Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2013
Adapun 3 (tiga) pola sertifikasi guru yaitu: (1.) penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL), (2.) portofolio (PF), dan (3.) pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG). Salah satu perubahan yang mendasar dari pelaksanaan sertifikasi guru adalah pemberian modul/bahan ajar PLPG lebih awal. Tujuannya agar guru mempunyai waktu yang cukup untuk mempelajari dan mempersiapkan diri secara substansi dalam mengikuti PLPG. Disamping itu, guru diberi informasi tentang proses PLPG dan tugas-tugas yang harus diselesaikan.

Walaupun jadwal pelaksanaan sertifikasi guru dimulai April 2013, awal penyelenggaraan tergantung pada setiap Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Jadwal akan dibuat dengan pertimbangan antara lain kegiatan kampus (perkuliahan) dan jumlah peserta sertifikasi pada rayon yang bersangkutan. 

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/01/jadwal-uka-dan-sertifikasi-guru-2013.html#ixzz2M4QSKPlI

Daftar Calon Peserta Sertifikasi Kemenag 2013


Daftar Calon Peserta Sertifikasi Kemenag 2013
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Pendidikan Islam telah merilis long list atau daftar urut prioritas calon peserta sertifikasi guru (sergur) madrasah 2013. Daftar urut prioritas calon peserta sertifikasi ini menjadi database calon peserta sertifikasi guru di lingkungan Kemenag mulai tahun 2013, 2014, dan seterusnya yang akan ditetapkan sesuai kuota.

Peserta sertifikasi guru Kemenag 2013 akan ditetapkan dari long list dimulai dari nomor urut teratas ke nomor urut berikutnya untuk setiap kategori, sesuai dengan kuota untuk tiap-tiap lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).  Peserta sertifikasi guru kemudian didistribusikan kepada tiap-tiap kabupaten/kota secara proporsional.

Untuk calon peserta sertifkasi guru Kemenag tahun 2012 yang tidak mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) karena berhalangan yang dibenarkan oleh peraturan, maka yang bersangkutan menjadi peserta luncuran (carry out) tahun 2013, setelah datanya diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah dari LPTK.

Long list ini masih bersifat sementara dan hanya memuat calon yang lolos verifikasi dan disusun berdasarkan usia kemudian masa kerja. Jika terjadi kesalahan dalam penayangan data calon, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan atau koreksi. Daftar urut prioritas calon peserta sertifikasi guru RA/MI/MTs/MA, PNS dan Non PNS, mapel Agama dan Umum dari kabupaten/kota seluruh provinsi dapat didownload di sini.

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/02/daftar-calon-peserta-sertifikasi.html#ixzz2M4PSOO33

Kemendikbud Matangkan Rencana Pengahpusan UN Sekolah Dasar

JAKARTA - Para siswa SD siap-siap bakal langsung naik jenjang SMP, tanpa mengikuti ujian nasional (unas). Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menuntaskan evaluasi penghapusan unas SD yang sudah berjalan beberapa tahun terakhir.
 
Kabar penghapusan unas SD tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro. "Tetapi saya tegaskan lagi, kebijakan ini (penghapusan unas SD, red) masih sedang tahap evaluasi," katanya.
 
Pejabat asal Pulau Madura itu menuturkan, dirinya belum bisa memastikan apakah kebijakan penghapusan unas SD ini akan diterapkan tahun ini atau untuk unas periode selanjutnya. Dia menegaskan, evaluasi penghapusan SD ini sudah berjalan dan telah beberapa kali menggelar pertemuan diskusi serius.
 
Khairil menjelaskan, ada banyak alasan yang mendasari rencana penghapusan unas SD tersebut. Di antara yang paling dominan adalah adanya sejumlah pihak yang menganggap pelaksanaan Unas SD tidak sejalan dengan amanat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam undang-undang itu ditegaskan, wajib belajar pendidikan dasar adalah sembilan tahun (SD hingga SMP).
 
Nah jika unas SD diterapkan atau dijalankan sesuai prosedur, berpotensi besar ada siswa SD yang tidak lulus. Sebaliknya apabila sudah ada jaminan bahwa seluruh siswa SD lulus unas, semangatnya sebagai evaluasi akhir di SD tidak ada artinya. 

"Jangan sampai ada yang tidak melanjutkan dari SD ke SMP. Apalagi gara-gara tidak lulus unas," katanya.
 
Selain itu Khairil juga mengatakan, penghapusan unas SD berkaitan dengan penerapan kurikulum baru 2013. Dalam kurikulum baru itu, sistem pembelajaran di SD hampir berubah total. 
 
Jika benar kurikulum baru yang menjadi alasan utama, penghapusan unas SD baru dijalankan untuk tahun ajaran 2016 nanti. Sebab kurikulum baru tahun ini baru dijalankan untuk siswa kelas I dan IV SD tahun pelajaran 2013/2014. Di mana, siswa kelas IV SD baru akan melaksanakan unas tahun 2016 nanti.
 
Khairil menambahkan, penghapusan unas SD ini akan benar-benar dievaluasi secara mendalam dan matang. Dia tidak ingin Kemendikbud justru melanggar peraturan undang-undang lain, jika nantinya unas SD benar-benar dihapuskan.(wan) - See more at: http://www.jpnn.com/read/2013/02/25/160014/Kemendikbud-Matangkan-Rencana-Penghapusan-Unas-SD-#sthash.O2nD2G3s.dpuf