Jumat, 17 Mei 2013

Pemutakhiran Data NUPTK Tahun 2013


Mulai bulan Mei 2013, BPSDMPK-PMP menyelenggarakan kegiatan Pemutakhiran Data NUPTK, yang wajib diikuti oleh PTK.
Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan pemutakhiran dengan mengunduhFormulir, dan mengikuti prosedur yang ada disitus ini. Bagi PTK yangtidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akandinyatakan TIDAK AKTIF.


MENGAPA HARUS VERVAL ULANG NUPTK 2013?

Melalui kegiatan PADAMU NEGERI yang dikelola BPSDMPK-PMP ini, Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya. [ baca selengkapnya » ]

WILAYAH PELAKSANAAN

Kegiatan ini (yang juga merupakan penempatan ulang Sekolah Induk PTK) dilaksanakan di tingkat Kota / Kabupaten, Kecamatan maupun Sekolah diseluruh wilayah IndonesiaSumber : 

http://padamu.kemdikbud.go.id/#home

Jumat, 10 Mei 2013

Solusi Permasalahan Pendataan Dapodik P2TK Dikdas



INFORMASI PERPINDAHAN ALAMAT WEBSITE LAYANAN P2TK DIKDAS

LEMBAR INFO GURU digunakan untuk Cek Verifikasi Data PTK. Klik link berikut: 
1. http://223.27.144.195/info.php
2. http://223.27.144.195:8081/info.php
3. http://223.27.144.195:8082/info.php
4. http://223.27.144.195:8083/info.php

LEMBAR CEK SK GURU digunakan untuk Cek SK Dirjen, baik SK TPP / SK Aneka Tunjangan

http://223.27.144.195:8000/

Cek Lokasi dan Nomor Peserta Uji Kompetensi Guru Tahun 2013


Ket : Jika sulit diakses, kemungkinan sedang trouble, maintenance, atau sengaja ditutup untuk sinkronisasi data. Cek lagi di beberapa waktu kemudian.

LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI


1. Masalah 
Sudah Update Data di Dapodik namun tidak bisa login untuk Cek Info PTK 
Penyebab:
· Kesalahan pada NUPTK atau tanggal lahir
· Data belum masuk ke database P2TK
· Format tanggal berubah karena perbedaan setting waktu pada computer (Indonesia dd-mm-yyyy, USA : mm-dd-yyyy)
Solusi 
· Periksa kembali NUPTK dan Tanggal Lahir Pada Dapodik, pastikan sudah benar
· Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
· Coba kombinasi bulan dan tanggal lahir pada password. Yyyymmdd dan yyyyddmm
2. Masalah 
Sudah Update Data di Dapodik namun belum muncul Perbaikannya di Lembar Info PTK
Penyebab:

· Proses Import data ke server Dapodik gagal
· Belum Sinkronisasi antara Server Dapodik dengan Server P2TK
Solusi 
· Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
· Cek kembal 2-3 hari setelah data berhasil diproses
3. Masalah 
NUPTK Tidak Valid pada Lembar Info 
Penyebab:
· Nama pada database NUPTK berbeda dengan nama pada Dapodik
· NUPTK yang dientri pada dapodik milik orang lain
Solusi 

· Pastikan NUPTK adalah milik anda. Referensi NUPTK yang valid bisa didapatkan melalui Opr. NUPTK Dinas kab/Kota, opr. NUPTK LPMP atau operator NUPT pusat (Gedung D lantai 16) 
· Jika kesalahan pada Database NUPTK,
  • Perbaiki nama anda melalui operator NUPTK.
  • Minta Cetak Lembar NUPTK hasil Perbaikan menggunakan aplikasi Web Browser NUPTK
  • Bawa Lembar NUPTK tersebut ke P2TK Dikdas agar dapat disesuaikan
· Jika kesalahan pada Dapodik 
  • Perbaiki nama anda melalui operator Sekolah.
  • Upload data dan tunggu hasilnya dalam beberapa hari

4. Masalah 

NUPTK Valid namun Data Kelulusan tidak ditemukan 

Penyebab 

· NUPTK pada dapodik berbeda dengan NUPTK pada data Kelulusan (Cek di SK TP Tahun lalu) 
· NUPTK pada Data Kelulusan menggunakan NUPTK Sementara (9999XXX, 9000XXXX, 9898XXXX) 
· Mutasi dari Luar Diknas 
· Mutasi Dari Luar Dikdas

Solusi 

· Perbaiki NUPTK Melalui operator Tunjangan Dinas Kab/Kota 
· Jika mutasi dari Luar Dikdas atau Luar Diknas, harus diinput kelulusannya oleh operator Tunjangan Dinas Kab/Kota. Pengelola pusat akan melakukan verifikasi dari kelulusan tersebut sebelum bisa diajukan penerbitan SK TP nya. Bawalah berkas-berkas lengkap ke Dinas Pendidikan Kab/Kota, diantaranya : 

a. SK Mutasi 
b. Sertifikat yang sudah dilegalisir 
c. Fotocopy kartu NUPTK/NRG 
d. Dan berkas pendukung lain

5. Masalah 

NUPTK Valid namun Data Kelulusan Milik Orang Lain 

Penyebab 

· NUPTK Anda dipakai oleh orang Lain

Solusi 

· Segera Laporkan ke dinas setempat dengan membawa bukti bahwa NUPTK milik anda. 
· Operator akan mengusulkan perbaikan data kelulusan orang lain yang menggunakan NUPTK data anda ke pusat. Proses ini akan memakan waktu beberapa hari 
· Jika anda belum memiliki NRG, laporkan juga agar dapat diusulkan NRG nya


6. Masalah 

Jumlah Jam Mengajar Kosong 

Penyebab 

· Belum melakukan mapping Rombel (penugasan Guru mengajar pada rombel)

Solusi 
· Perbaiki data melalui operator sekolah 
· Pastikan isian mata pelajaran dan JJM sudah benar

7. Masalah 

JJM Ada namun JJM Liner Kosong 

Penyebab

· Belum Sertifikasi 
· Data kelulusan tidak ditemukan sehingga tidak diketahui Bidang Studi Sertifikasi yang diambil (lihat Solusi No. 4) 
· Mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan Bidang studi yang diampu. Pelajari lampiran mengenai mata pelajaran yang linier dengan Bidang Studi Serifikasi

Solusi 

· Lihat jawaban no 4. 
· Jika kesalahan karena pengisian mata pelajaran, perbaiki data anda di dapodik. Jika kenyataanya memang demikian, usahakan mengajar mata pelajaran yang sesuai.

8. Masalah 

Rombongan Belajar Tidak Normal 

Penyebab 

· Jumlah Jam Mengajar dalam rombel melebihi ketentuan

Solusi 

· Perbaiki mapping penugasan dalam rombel agar sesuai dengan Kurikulum KTSP (lihat lampiran tentang JJM Rombel Normal)

9. Masalah 

Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (PNS-DAU) 

Penyebab 

· Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik

Solusi 

· Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik 
· Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya : 

a. SK Gaji Berkala per Desember 2012 
b. Sertifikat yang sudah dilegalisir 
c. Fotocopy kartu NUPTK/NRG 
d. Dan berkas pendukung lain 

· Sesuai dengan diktum pada SK –TP bahwa Kepala Dinas berhak melakukan perbaikan jika ada kesalahan pada SK dengan menyertakan berkas berkas yang sah, sehingga tidak perlu perbaikan SK.

10. Masalah 

Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (PNS-DEKON) 

Penyebab 

· Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik

Solusi 

· Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik 
· Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya : 

a. SK Gaji Berkala per Desember 2012 
b. Sertifikat yang sudah dilegalisir 
c. Fotocopy kartu NUPTK/NRG 
d. Dan berkas pendukung lain 

· Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan

11. Masalah 

Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (NON PNS-DEKON) 

Penyebab 

· Data Inpassing Tidak valid (bukan dari isian Dapodik, namun data inpassing dari Biro Kepegawaian)

Solusi 

· Lakukan update data pada dapodik. Isikan data riwayat gaji berkala dengan benar (jika non PNS dan sudah inpassing isilah sebagaimana isian Golongan dan Masakerja PNS namun status tetap Non PNS) 
· Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK Inpassing. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya : 

a. SK Inpassing 
b. Sertifikat yang sudah dilegalisir 
c. Fotocopy kartu NUPTK/NRG 
d. Dan berkas pendukung lain 

· Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan

12. Masalah 

Sudah SK namun Tempat Tugas bukan Sekolah Induk 

Penyebab 

· Kesalahan mengisi sekolah induk pada Dapodik

Solusi 

· Pada umumnya tidak masalah dengan Pencairan tunjangan sepanjang ada Surat Keterangan dari Sekolah yang tercantum dalam SK bahwa ybs mengajar di sekolah tersebut. 
· Jika dipermasalahkan maka dapat mengajukan perbaikan SK melalui Operator Tunjangan Dinas Kab/Kota

13. Masalah 

Sudah SK namun NUPTK, NRG dan Rek. Bank milik orang lain 

Penyebab 
· Data kelulusan menggunakan NUPTK orang lain

Solusi 

· Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota. Bawalah berkas yang dibutuhkan 
· Dinas Kab/Kota mengajukan pembatalan SK agar dapat diperbaiki data kelulusannya. 
· Setelah pembatalan disetujui pusat, operator Dinas Kab Kota akan melakukan perbaikan data kelulusan. 
· Operator Dinas akan mengajukan SK baru untuk ybs

14. Masalah 

Data sudah memenuhi syarat, namun SK tak kunjung Terbit 

Penyebab 

· Data pendukung kurang

Solusi 

· Tanyakan pada operator apa status dokumen anda 
· Jika status masih edit, kemungkinan masih ada kekurangan data anda diantaranya : 

a. Masa Kerja dan Golongan tidak diisi 
b. Status Kepegawaian tidak diisi 
c. No Rekening Bank belum ada 
d. NRG Belum ada 
e. NUPTK di data kelulusan menggunakan NUPTK orang Lain 

· Perbaiki isian Masa kerja, Golongan pada aplikasi dapodik 

· Jika menggunakan Rekening dari Pusat, tanyakan kepada operator pusat yang mengurus pembukaan rekening

Minggu, 21 April 2013

Alternatif Pengecekan Data Guru dari P2TK Dikdas

Banyaknya guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang ingin melihat datanya di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Direktorat P2TK Dikdas) membuat laman situsnya sering down. Direktorat P2TK Dikdas menyediakan alamat situs baru sebagai alternatif alamat untuk cek verifikasi data PTK atau guru bisa lebih cepat jika yang lama lambat. 

Alamat situs untuk mengecek data guru yang didasarkan pada Data Pokok Kependidikan (Dapodik) itu adalah http://223.27.144.195/info.php. Jadi jika saat Anda ingin mengecek verifikasi data di P2TK Dikdas, dengan alamat http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id atau http://116.66.201.163:8000/index.php kesulitan, Anda bisa mengunjungi http://223.27.144.195/info.php sebagai alterntifnya.

Data verifikasi PTK atau guru yang ditampilkan Direktorat P2TK Dikdas berasal dari Dapodik. Data tersebut dimasukan dan dikirim oleh operator sekolah melalui aplikasi yang sudah disediakan Kemendikbud. Dapodik sebagai bahan mentah yang digunakan untuk menyalurkan tunjangan profesi guru sesuai kriteria dan aturan yang telah ditentukan.

Cara Mengecek Verifikasi Data Guru atau PTK Lebih Cepat di Alamat Situs Alternatif Direktorat P2TK Dikdas.
1. Kunjungi situs alternatif P2TK http://223.27.144.195/info.php
2. Masukan NUPTK dan password yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Contoh: jika tanggal lahir Anda 23 Agustus 1985 passwordnya: 19850823
Alternatif Pengecekan Data Guru dari P2TK Dikdas
Login dengan NUPTK dan Tanggal Lahir (YYYYMMDD)

3. Setelah berhasil login, Anda akan melihat laman seperti di bawah ini, ada 20 baris data yang ditampilkan, ada juga informasi status, dan rincian jam mengajar.

Alternatif Pengecekan Data Guru dari P2TK Dikdas
Cek data Guru atau PTK

Jika terjadi kesalahan atau data belum valid, segera perbaiki datanya melalui operator sekolah, kemudian dikirim kembali. Ada beberapa server & proses yang dilalui oleh data sebelum masuk database PTK. Jika pengiriman data dari aplikasi Dapodik berhasil, data di web akan berubah dalam beberapa waktu kemudian.

Untuk Rincian Jam Mengajar (JJM) ada 3 jenis yang dipakai, yaitu; JJM (inputan sekolah), JJM KTSP (JJM terinput dengan batasan maksimal KTSP), dan JJM Sesuai/Linier (JJM yang dibatasi KTSP, yang sesuai dengan sertifikasinya). Data mengajar ada di modul rombel di Aplikasi Pendataan. Untuk itu update data tersebut. Khusus untuk kepala sekolah, diambil data jam tugas tambahan dari jabatan PTK di kolom jabatan.

Update: Berikut adalah link untuk cek data PTK atau guru di Direktorat P2TK Dikdas, sebagai alternatif jika web utama lambat:


Dipublikasikan Sabtu, 20 April 2013


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/04/alternatif-pengecekan-data-guru-dari.html#ixzz2RAOpndCW

Selasa, 16 April 2013

Jika SKTP Belum Keluar Janagan Panik ! Segera Perbaiki Dapodik Oleh Operator Sekolah di Sekolah Masing - Masing



Jika SKTP Belum Keluar Segera Perbaiki Dapodik
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau juga dikenal SK Dirjen sebagian besar sudah diterbitkan oleh Direktorat P2TK. Bagi guru yang sudah mengecek SK Dirjen-nya dan belum keluar tentu gelisah. Ini terjadi karena namanya belum terjaring dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sehingga terancam tidak akan mendapat tunjangan profesi.

Bagi guru yang belum dikeluarkan SKTP-nya tidak perlu khawatir, ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Surapranata. Jika belum mendapatkan SKTP, itu terjadi karena pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan.

“Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” kata Surapranata dikutip dari website Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.

Setelah data di Dapodik diperbaiki dan lengkap lalu SK Tunjangan Profesi dikeluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun. Seperti juga diberitakan sebelumnya, data yang belum benar harus diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan II.

Secara terpisah Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Supriyatno mengatakan salah satu penyebab SK tidak keluar karena pengisian instrumen data oleh operator sekolah di Dapodik tidak lengkap.

Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap, benar dan wajar. Jangan sampai ada variabel yang kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa diolah. “Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi, bagaimana bukti mengajarnya?” kata Supriyatno. 

Dapodik merupakan program pendataan yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan.

Tidak lengkapnya data yang diunggah ke sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah. Maka ia berharap kepala sekolah memberi perhatian lebih kepada operator karena tugas mereka lumayan berat. “Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” ujarnya.

Dalam kesempatan menanggapi keluhan sejumlah guru yang namanya belum tercantum dalam Dapodik, Supriyatno menjelaskan, aplikasi Dapodik tidak menentukan seorang guru mendapat tunjangan profesi atau tidak. Dapodik sekadar menyajikan data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan belajar yang diemban/diampu. Dapodik sekadar bahan mentah yang digunakan untuk menyalurkan tunjangan sesuai kriteria dan aturan yang telah ditentukan.

Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula dengan pengecekan secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi baik melalui telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan instrumen pendataan akan cepat tuntas.

Sumarna juga menyampaikan, tunjangan khusus yaitu tunjangan untuk guru-guru yang mengabdi di kawasan yang tergolong daerah khusus telah tersalur 100 persen. Dana tunjangan profesi dikirim ke rekening masing-masing guru. Untuk tunjangan profesi baru tersalurkan sekitar 40 persen. 

Dipublikasikan Selasa, 16 April 2013


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/04/jika-sktp-belum-keluar-segera-perbaiki.html#ixzz2QgOnhJaf

Jumat, 12 April 2013

SKTP Diterbitkan Melalui Dapodik dan Manual


Mekanisme penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Penerbitan SKTP atau juga dikenal dengan SK Dirjen menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data guru dari Dapodik dan juga diterbitkan secara manual.

Sekilas tentang Dapodik adalah pendataan sekolah, siswa, dan guru yang dilakukan oleh sekolah sendiri dengan menggunakan aplikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Data yang sudah dientri oleh operator sekolah dikirim ke secara online ke server pusat Dapodik. Sebagai sistem digital (Dapodik) masih perlu penyempurnaan. Banyak proses entri data yang belum sesuai sehingga ditemui data guru di Direktorat P2TK Dikdas menjadi tidak valid.

Penerbitan SK Tunjangan Profesi melalui Dapodik diawali dengan Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi. lulusan tahun 2007 sampai dengan 2011 maupun lulusan tahun 2012. Data yang diverifikasi diantaranya; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok. Verifikasi dilakukan secara digital melalui Dapodik sebelum SKTP diterbitkan.

Bagi guru yang SKTP belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik. Datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan II. SK Tunjangan Profesi tersebut mencakup seluruh hak guru jika guru tersebut memenuhipersyaratan menerima tunjangan profesi sejak triwulan I.

Selain secara digital (melalui Dapodik) penerbitan SKTP juga melalui mekanisme manual. Mengingat sistem digital (Dapodik dan PAS) masih dalam proses penyempurnaan, mengakibatkan ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital. Sehingga perlu pemberkasan secara manual.

Proses penerbitan SK bagi guru yang sudah sertifikasi ini dimulai dengan Direktorat P2TK terkait meminta dinas pendidikan kabupaten/kota memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi. Baik bagi guru lulusan tahun 2007 sampai dengan 2011 maupun lulusan tahun 2012. Data yang diverifikasi meliputi; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, gaji pokok, dan NPWP sebelum SKTP diterbitkan secara manual. 

Dipublikasikan Kamis, 11 April 2013


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/04/sktp-diterbitkan-melalui-dapodik-dan.html#ixzz2QEe7pkyP

Senin, 08 April 2013

Cara Cek Status SK Tunjangan Profesi di P2TK

Untuk melakukan pengecekan apakah SK Tunjangan Profesi (SKTP) sudah cetak apa belum bisa dilakukan di website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar. April 2013 ini tunjangan sertifikasi guru cair. Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun.

Mulai tahun ini, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dengan cara sistem digital dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik.

Berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013. Tunjangan profesi guru sertifikasi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan, dengan rincian:
  • 9 – 16 April 2013 untuk triwulan I
  • 9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan II
  • 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III
  • 9 – 16 Desember 2013 untuk triwulan IV

Sebelum tunjangan profesi guru dicairkan, diterbitkan SKTP untuk satu tahun berjalan. Untuk melihat status penerbitan SK Tunjangan Profesi atau yang lebih dikenal dengan SK Dirjen bisa dicek secara online. Data yang bisa diketahui adalah data diri guru dan status tunjangan profesi.

Berikut adalah cara mengecek SKTP di P2TK Dikdas.
1. Kunjungi website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar di sini

Anda akan melihat tampilan laman seperti ini
2. Login di form INFO SK, dengan memasukan NUPTK dan passwordnya adalah tanggal lahir anda dengan format YYYYMMHH. Contoh 29 Januari 1987 menjadi 19870129.
3. Jika Anda berhasil login, maka dapat mengetahui status apakah SKTP Anda sudah cetak atau belum, dan data Anda seperti gambar di bawah ini.

Tampilan jika Anda berhasil login

Perlu diketahui, data yang ditampilkan pada laman hasil login tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan. Data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan. Sudahkah Bapak Ibu mengecek datanya? 

Dipublikasikan Minggu, 07 April 2013


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/04/cara-cek-status-sk-tunjangan-profesi-di.html#ixzz2Ps4aiAv9

Rabu, 03 April 2013

Cara Cek Dapodik Sekolah di Pendataan Dikdas


Sampai saat ini proses pengiriman data pokok pendidikan (Dapodik) sekolah masih terus berlangsung. Dapodik menjadi sangat penting karena dijadikan dasar dalam banyak hal, seperti; pemberian bantuan sekolah, tunjangan profesi guru, bahkan juga untuk dasar pemilihan sekolah yang akan menerapkan Kurikulum Baru. Semua data sekolah, mulai dari sarana prasarana, tenaga pendidik dan peserta didik bisa didapatkan di Dapodik.

Ada beberapa cara untuk mengecek data yang sudah dientri dan dikirim oleh Operator Dapodik Sekolah apakah sudah terkirim atau sudah diterima oleh server pusat Dapodik. Data pendidikan dientri melalui software (aplikasi) yang disediakan oleh Pendataan Dikdas Kemendikbud dan bisa diunduh gratis. Data pendidikan dari masing-masing sekolah dikirim secara online ke server pusat Dapodik
infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id
Cara Cek Dapodik Sekolah di Info Pendataan Dikdas
1. Kunjungi http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id
2. Di sana ditampilkan report pendataan pendidikan dasar
3. Klik tanda plus (+) di samping kiri nama propinsi yang dipilih
4. Dari nama provinsi akan muncul nama-nama kabupaten/kotanya
5. Klik tanda plus (+) di samping kiri nama Kabupaten/kota Anda
6. Pilih kecamatan dan terakhir nama sekolah
7. Pada tabel sekolah akan muncul keterangan, yaitu:
  • Apabila sudah diterima maka aka nada keterangan tanggal diterima dan statusnya.
  • Jika tertulis Berhasil Diproses berarti sudah diterima server.
  • Jika tertulis Cek Konversi berarti masih dalam proses sinkronisasi.
  • Jika masih status kosong berarti sekolah belum mengirim data atau gagal dalam pengiriman ke server.
http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id
Cara Cek Data Sekolah Melalui Sistem Manajemen Pendataan
1. Kunjungi http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id
2. Masukan username dan password seperti yang digunakan operator sekolah.
3. Setelah berhasil login, akan terlihat menu Beranda, Sekolah, dan Register Pengiriman.
4. Klik menu Sekolah di sebelah kiri atau Tab Data Sekolah pada bagian atas, untuk melihat data sekolah, data PTK, dan data siswa.
5. Untuk melihat data, klik nama sekolah Anda yang tercantum pada daftar sekolah.
6. Anda dapat menampilkan data sekolah, daftar sarpras, daftar rombel, daftar siswa, dan daftar PTK.

Dari Manajemen Pendataan Pendidikan itu, Anda bisa dapat informasi tentang input data yang sudah dilakukan, mulai Data sekolah yang terdiri dari data siswa, sarpras, rombel, dan PTK. Tersedia juga informasi Daftar register pengiriman, untuk mengecek status file dan verifikasi.

Masukan NUPTK dan password yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD
Cara Cek Verifikasi Data Guru di P2TK Dikdas
1. Kunjungi http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id atau klik di sini.
2. Masukan NUPTK dan password yaitu tanggal lahir (YYYYMMDD).
3. Setelah berhasil login, Anda akan melihat 20 baris data.

Data guru tersebut ini diinput dan dikirim sendiri oleh Operator sekolahan masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat secara online. Anda bisa melihat informasi status data, valid ataukah belum. Data guru di P2TK Dikdas harus benar dan valid, agar tidak bermasalah dengan penerbitan SK TP atau pencairan tunjangan sertifikasi. 

Dipublikasikan Rabu, 03 April 2013


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/04/cara-cek-dapodik-sekolah-di-pendataan.html#ixzz2PSYcclAU