Rabu, 24 Juli 2013

Informasi Pendataan Dikdas 2013 Hasil ToT di Bandung


Kami sampaikan kepada Operator Sekolah beberapa file hasil dari 
Training of Traineers (ToT) Aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar tanggal 18-20 Juli 2013 di Bandung.
Untuk teman-teman dipersilahkan untuk mempelajari manualnya terlebih dahulu, sambil menunggu aplikasi yang baru di lounching oleh Dirjen Dikdas. Saat ini aplikasi masih dalam tahap pengembangan (belum  fix).

A. Manual Aplikasi klik disini
Wajib dibaca ;
--> Halaman 5 Point 1.3; Peran Kepala Sekolah, PTK, Peserta Didik dan Operator Sekolah
--> Halaman 5 Point 1.5; Spesifikasi Minimum Komputer (Hardware)
Disarankan menggunakan Komputer/Laptop keluaran tahun 2010 atau setelahnya

--> Halaman 6-20; Installasi
--> Halaman 23-25 ; Penjelasan Dasboard/Tampilan Aplikasi
--> Halaman 30-34 ; Tabel Formulir Peserta Didik
Dibagian ini terjadi banyak perubahan dibanding aplikasi sebelumnya antara lain ;
1. perubahan tampilan kolom "Status" (lihat halaman 30-31)
Dari penjelasan dihalaman tsb terjadi perubahan pola yang semula untuk mengisi Status Peserta Didik lewat tabel "Sekolah"->Tampilkan data rincian sekolah->"Rombongan Belajar" kemudian siswa  di mapping ke Rombel atau Peserta Didik Keluar, sedangkan di aplikasi 2013 langsung di tabel "Peserta Didik" lewat menu "Registrasi".
2. Input/Penambahan Peserta Didik (halaman 31-32)
Diaplikasi 2013 penambahan peserta didik tidak langsung ditambahkan di database akan tetapi disimpan dulu di tabel "Sementara" dan field yang dientrykan di tabel "Sementara" juga tidak full (hanya field pokok untuk cekking data), kemudian data di tabel "Sementara" akan dicocokan dengan database yang sudah ada di server, jika di server sudah ada biodata an. peserta didik tersebut maka server akan mengirim biodata lengkap ke aplikasi. Namun jika tidak ditemukan maka data dari tabel "Sementara" akan disimpan ke database, operator harus melengkapi biodata siswa tsb.

--> Halaman 35-39 ; Tabel Formulir PTK
Sama dengan tabel "Peserta Didik" di tabel "PTK" juga ada banyak perubahan menu, antara lain :
1. menu "Penugasan" (halaman 36)
Diaplikasi sebelumnya menu ini tdk ada, menu ini dimunculkan atas permintaan Direktorat P2TK yang ditujukan untuk mengetahui bulan-bulan keaktifan Guru.
2. untuk menu Input/Penambahan PTK belum dijelaskan secara terperinci, kemungkinan mekanismenya sama dengan Input Peserta Didik (akan disimpan di tabel "Sementara" dulu)

--> Halaman 40-41 ; Tabel Formulir Sarana & Prasarana
Perbedaan dengan yang mendasar adalah jika dulu tabel "Sarana & Prasarana" ada didalam "Sekolah"  sedangkan sekarang dimunculkan sejajar dengan tabel-tabel yang lain (ada disamping kanan tabel "PTK")

--> Halaman 42-39 ; Tabel Formulir Rombongan Belajar
Sama dengan tabel "Sarana & Prasarana" untuk tabel "Rombongan Belajar" juga diletakkan sejajar dengan tabel-tabel yang lain. 
1. Dari hasil pelatihan menggunakan versi BETA, ditemukan kesulitan saat melakukan mapping Peserta Didik yang disebabkan siswa tidak dikelompokkan berdasarkan Tingkat/Kelasnya (kolom Tingkat/Kelas tidak ada)
2. Untuk mapping PTK sistem secara otomatis membatasi jumlah dan jenis mata pelajaran sesuai kurikulum yang dipakai sekolah (KTSP atau 2013), hal ini sesuai permintaan Dirjen P2TK juga.

--> Halaman 45; Multi User (1 komputer untuk lebih dari 1 sekolah)
Komputer yang diinstal Aplikasi 2013 (otomatis dijadikan server lokal) dapat digunakan lebih dari 1 sekolah (tidak ada batasan jumlah sekolah, yang membatasi adalah kemampuan komputer menangani volume datanya).

B. Penjelasan Aplikasi Dekstop klik disini
File berbentuk PowerPoint, sebagian isi sudah dijelaskan Manual Aplikasi (POINT A diatas). Difile ini lebih fokus ke penjabaran tata cara penggunaan aplikasi untuk operator sekolah.

C. Manajemen Pendataan klik disini
Wajib dibaca jika ingin tahu perubahan dan perbedaan dasar dari Aplikasi 2013 dengan aplikasi versi sebelumnya.

D. File Tambahan
Silahkan dibaca jika ada waktu dan pikiran sedang fresh (misal habis dapat THR, hehehe......). File ini tidak penting-penting amat dan bikin pusing;
--> Capain DAPODIK 2012 dan Rencana Aksi 2013 klik disini
--> Dibalik Dapur DAPODIK  klik disini
--> Konsep Pemanfaatan DAPODIK klik disini 

Sumber : http://oke-pos.blogspot.com/2013/07/hasil-tot-aplikasi-pendataan-dikdas.html

Minggu, 14 Juli 2013

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Triwulan II Ditunda


Pembayaran tunjangan profesi guru bagi PNSD untuk triwulan II dari Kementerian Keuangan mengalami penundaan
Pembayaran tunjangan profesi bagi guru untuk triwulan II yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 9 – 16 Juli 2013 ditunda penyalurannya. Hal ini, disampaikan melalui surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. 

Menindaklanjuti atas usulan revisi PMK Nomor 41/PMK.07/2013 menyebabkan perubahan alokasi anggaran terhadap beberapa daerah, sehingga jumlah dana untuk triwulan II, III, dan IV masing-masing daerah juga mengalami perubahan.

Terkait usulan tersebut, maka transfer dana tunjangan profesi guru bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) untuk triwulan II dari Kementerian Keuangan mengalami penundaan. Tunjangan profesi diberikan bagi guru yang sudah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Besarnya tunjangan profesi untuk guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan untuk guru Non PNS sebesar 1,5 juta. Guru penerima tunjangan profesi harus memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi guru melalui mekanisme dana transfer ke daerah berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Direktur P2TK PAUD-NI, Direktur P2TK Dikdas, dan Direktur P2TK Dikmen juga disesuaikan setelah revisi PMK selesai.

Berdasar petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi guru sebelumnya tunjangan profesi guru dibayarkan antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan (9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan II, 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III, dan 9 – 16 Desember 2013 untuk triwulan IV). 


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/07/pembayaran-tunjungan-profesi-guru-triwulan-ii-ditunda.html#ixzz2Z0yMQrdR

Kamis, 11 Juli 2013

Jadwal Pelaksanaan PLPG sertifikasi 2013


Jadwal Pelaksanaan PLPG Sertifikasi Guru 2013
Proses seleksi peserta Sertifikasi Guru tahun 2013 telah diumumkan hasilnya di website Informasi Sertifikasi Guru. Salah satu pola Sertifikasi Guru 2013 adalah melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). PLPG 2013 rencananya dijadwalkan dimulai bulan Agustus 2013. Jadwal PLPG 2013 masing-masing Kabupaten/Kota berbeda-beda sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK) yang ada di rayonnya.

Setidaknya ada tiga syarat supaya guru bisa masuk menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013 melalui jalur PLPG, yaitu; (1.) Usia guru di bawah 60 tahun, (2.) Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan (3.) Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Kuota Sertifikasi Guru 2013 sekitar 350 ribu peserta, mereka akan mengikuti PLPG kurang lebih selama 90 jam atau 9 hari. 

Sebelum penentuan peserta Sertifikasi Guru 2013 digelar Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetapi hasil nilai UKG ini tidak berpengaruh pada penetapan peserta Sertifikasi Guru 2013. Peserta UKG 2013 pun juga tidak bisa melihat nilai dari ujian yang telah dilaksanakan secara online serentak di seluruh Indonesia pada bulan Juni 2013.

Program Sertifikasi Guru melalui jalur PLPG sendiri akan berakhir pada tahun 2015. Selain melalui jalur PLPG, untuk mendapatkan sertifikat pendidik juga dapat melalui Pendidikan Pelatihan Guru (PPG). PPG dilaksanakan selama 2 semester di universitas yang menyelenggarakan program PPG. Bagi guru yang sudah sertifikasi berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) sebesar satu kali gaji pokok untuk guru PNS dan Rp. 1,5 juta untuk guru Non PNS. 

Yang Harus Dilakukan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013

Perangkingan calon peserta sertifikasi guru dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online. Daftar calon peserta sertifikasi guru yang ditampilkan sesuai dengan data yang tersimpan dalam data NUPTK yang diurutkan berdasar kriteria: (1) usia, (2) umur, (3) pangkat dan golongan. Bagi guru yang belum bersertifikat pendidik ada beberapa aktivitas yang harus Anda lakukan sebagai calon peserta sertifikasi guru, yaitu:

1. Cek dalam daftar calon peserta di http://sergur.kemdiknas.go.id menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK

2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0

3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik)
Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.

4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih. 

  • Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
  • Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
  • Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.

5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi 
Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru. 
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • sesuai dengan program studi S-1 (linier),
  • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
  • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
  • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.

6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Tergantung pola sertifikasi yang dipilih, yaitu ada:Pola PSPL, Pola PF mengumpulkan Portofolio, dan Pola PLPG. Peserta yang memilih pola PLPG secara langsung harus menyerahkan berkas sebagai berikut.

  • Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
  • Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,
  • Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS)
  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
  • Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan, dan
  • Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal). 


7. Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org

8. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru

9. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing



Sumber: http://sergur.kemdiknas.go.id/index.php?pg=news 
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2012/11/yang-harus-dilakukan-calon-peserta.html#ixzz2YlBVjnS0

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/07/jadwal-pelaksanaan-plpg-sertifikasi-guru-2013.html#ixzz2YlB5EDld

Download Contoh RPP Kurikulum 2013


Download Contoh RPP Kurikulum 2013
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan implementasi dari silabus sebagai program pengajaran. Mulai tahun pelajaran 2013/2014 diterapkan Kurikulum Baru 2013, tentu dengan berbagai perubahan kompetensi dan metode membuat penyusunan RPP juga mengalami perubahan. Silabus Kurikulum 2013 dibuatkan oleh Kemdikbud.

Pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat, Kurikulum 2013 menggunakan metode pembelajaran tematik intergratif. Dalam metode ini materi yang dipelajari kaitkan dengan memakai sebuah tema, sistem mata pelajaran tidak begitu terlihat. Setiap tingkatan kelas disediakan kurang lebih delapan tema yang harus diajarkan guru.

RPP Kurikulum 2013 memuat hal-hal yang langsung berkait dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu Kompetensi Dasar. Belum ada banyak pelatihan yang dilakukan oleh Kemdikbud bagi guru-guru dalam menerapkan Kurikulum 2013, termasuk dalam menyusun RPP yang sesuai Silabus Kurikulum 2013. 

Berikut contoh RPP SD Kurikulum 2013 yang dapat didownload:

Dalam menyusun RPP guru harus mencantumkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang akan disusun dalam RPP tersebut. Di dalam RPP secara rinci harus memuat Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian. 


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/07/download-contoh-rpp-kurikulum-2013.html#ixzz2Yl9khXxF

Senin, 08 Juli 2013

Download Kurikulum 2013 Untuk SD/MI


Download Kurikulum 2013 Untuk SD/MI
Kurikulum 2013 untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI) yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 sudah bisa didownload. Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) telah merilis Kurikulum 2013 untuk SD/MI melalui Permendikbud Nomor 67 tahun 2013 tentang Kompetensi Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI.

Pendekatan Kurikulum 2013 untuk SD/MI diubah sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan. Oleh karena itu dalam Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kerja guru yang bersifat kolaboratif. Penguatan materi dilakukan dengan cara pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi siswa.

Struktur Kurikulum 2013 terdiri dari Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KD). Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia siswa pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.

Kompetensi dasar dirumuskan untuk mencapai kompetensi inti. Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik siswa, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran. Selengkapnya, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KD) Kurikulum 2013 bisa didownload di tautan berikut:


Beban belajar Kurikulum 2013 untuk kelas I adalah 30 jam, kelas II 32 jam, kelas III 34 jam, sedangkan kelas IV, V, dan VI adalah 36 jam. Dengan durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 35 menit. Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap mata pelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan siswa dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan. 


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/07/download-kurikulum-2013-untuk-sdmi.html#ixzz2YU190mjy

Minggu, 07 Juli 2013

Cara Melihat Hasil UKG & Peserta Sertifikasi 2013


Cara Melihat Hasil UKG & Peserta Sertifikasi 2013
Bagi guru yang telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) bulan Juni yang lalu, khususnya bagi guru PNS yang diangkat setelah tahun 2005 harus 'gigit jari'. UKG bagi guru belum bersertifikasi ini rencananya dimumkan tanggal 30 Juni, tetapi mundur dan baru bisa dilihat pada Minggu, 7 Juli 2013. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan.

Hasil UKG Online tahun 2013 diumumkan di website Informasi Sertifikasi Guru yang berdomain http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/. Tetapi setelah dilihat, tidak ditampilkan hasil skor (nilai) uji kompetensi guru yang telah diikuti beberapa minggu sebelumnya. Saat melakukan pencarian dengan memasukkan NUPTK hanya ditampilkan memenuhi persyaratan peserta Sertifikasi Pendidik 2013 atau tidak memenuhi persyaratan.

Dari keterangan yang ditampilkan oleh website sergur.kemdiknas.go.id hanya ada tiga syarat supaya guru bisa masuk menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013, yaitu sebagai berikut:
1. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
2. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum S1/D-IV,
- Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau
- Memiliki Golongan minimal IV/A.

Cara Melihat Hasil UKG & Peserta Sertifikasi 2013
1. Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
2. Klik Pencarian untuk pencarian melalui NUPTK, atau
3. Klik Kriteria untuk menampilkan daftar calon peserta sertifikasi pendidik 2013 per kab/kota.

Bagi guru yang lolos menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013 harus mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Setelah mengikuti dan lulus PLPG yang rencananya dilaksanakan Agustus 2013, guru mendapatkan sertifikat pendidik. Setelah itu, guru berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).

Bagi guru yang tidak masuk kuota Sertifikasi 2013, harus mengikuti kembali uji kompetensi guru tahun 2014. Program sertifikasi melalui jalur PLPG sendiri akan berakhir pada tahun 2015. Setelah 2015, semua guru yang belum sertifikasi wajib mengikuti Pendidikan Pelatihan Guru (PPG) selama 2 semester.

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/07/cara-melihat-hasil-ukg-peserta-sertifikasi-guru-2013.html#ixzz2YLohyDOI

Senin, 01 Juli 2013

Download Buku Pelajaran SD Kurikulum 2013


Download Buku Pelajaran SD Kurikulum 2013
Perubahan kurikulum dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menjadi Kurikulum 2013 menyebabkan pula perubahan buku pelajaran yang digunakan. Kurikulum 2013 yang memakai metode tematik integratif untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) akan diterapkan pada kelas I dan IV terlebih dahulu. Buku pelajaran Kurikulum 2013 juga berbentuk Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang bisa didownload gratis.

Buku pelajaran disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan diberikan secara gratis bagi sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 mulai 15 Juli mendatang. Sekolah-sekolah ini ditunjuk langsung oleh Kemdikbud. Bagi sekolah yang tidak ditunjuk pun dapat mengajukan diri untuk menerapkan Kurikulum 2013, tetapi untuk buku pelajaran disediakan sendiri oleh sekolah.

Buku pelajaran SD Kurikulum 2013 disusun oleh tim yang dibentuk oleh Kemdikbud. Untuk buku pelajaran SD Kurikulum 2013 terdiri dari dua jenis, yaitu buku untuk siswa dan buku pegangan guru. Buku pelajaran tidak lagi dipisahkan berdasarkan mata pelajaran melainkan melainkan dipisah berdasarkan tema. Berikut buku-buku pelajaran untuk kelas I dan IV SD Kurikulum 2013 yang bisa didownload secara gratis. 

Download Buku Kurikulum 2013 Untuk Kelas 1 SD
  • Buku Siswa Kelas 1: PAI dan Budi Pekerti | DOWNLOAD
  • Buku Pegangan Guru Kelas 1: PAI dan Budi Pekerti | DOWNLOAD
  • Buku Siswa Kelas 1: Tema 1 Diriku | DOWNLOAD
  • Buku Pegangan Guru Kelas 1: Tema 1 Diriku | DOWNLOAD
  • Buku Siswa Kelas 1: Tema 2 Kegemaranku | DOWNLOAD
  • Buku Pegangan Guru Kelas 1: Tema 2 Kegemaranku | DOWNLOAD
  • Buku Siswa Kelas 1: Tema 3 Kegiatanku | DOWNLOAD
  • Buku Pegangan Guru Kelas 1: Tema 3 Kegiatanku | DOWNLOAD
  • Buku Siswa Kelas 1: Tema 4 Keluargaku | DOWNLOAD
  • Buku Pegangan Guru Kelas 1: Tema 4 Keluargaku | DOWNLOAD


Download Buku Kurikulum 2013 Untuk Kelas IV SD
  • Buku Siswa Kelas IV: PAI dan Budi Pekerti | DOWNLOAD
  • Buku Pegangan Guru Kelas IV: PAI dan Budi Pekerti | DOWNLOAD
  • Buku Siswa Kelas IV: Tema 1 Indahnya Kebersamaan | DOWNLOAD
  • Buku Pegangan Guru Kelas IV: Tema 1 Indahnya Kebersamaan | DOWNLOAD
  • Buku Siswa Kelas IV: Tema 2 Selalu Berhemat Energi | DOWNLOAD
  • Buku Siswa Kelas IV: Tema 3 Peduli Terhadap Makhluk Hidup | DOWNLOAD
  • Buku Pegangan Guru Kelas IV: Tema 3 Peduli Terhadap Makhluk Hidup | DOWNLOAD
  • Buku Siswa Kelas IV: Tema 4 Berbagai Pekerjaan | DOWNLOAD
  • Buku Pegangan Guru Kelas IV: Tema 4 Berbagai Pekerjaan | DOWNLOAD

Buku-buku pelajaran BSE Kurikulum 2013 di atas bisa juga didownload gratis di situs bse.kemdikbud.go.id. Rencananya buku pelajaran SD di Kurikulum 2013 akan berlaku sekali pakai. Untuk tahun berikutnya, pemerintah akan mencetak buku baru. Setiap tahun akan dicetak buku pelajaran baru untuk SD. 


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/07/download-buku-pelajaran-sd-kurikulum-2013.html#ixzz2Xm7UcHS1

Kamis, 27 Juni 2013

Cara Daftar NUPTK Baru Online di Padamu Negeri


Cara Daftar NUPTK Baru Online di Padamu Negeri
Kabar gembira bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), yaitu guru yang belum memiliki NUPTK. BPSDMPK-PMP telah membuka pendaftaran atau pengajuan NUPTK Baru secara online melalui layanan Padamu Negeri. Tepatnya sejak tanggal 24 Juni 2013, pendaftaran atau registrasi PTK yang ingin mendapatkan NUPTK Baru sudah dimulai. NUPTK berhak dimiliki semua PTK baik PNS maupun Non PNS yang telah memenuhi syarat.

Proses pendaftaran NUPTK Baru dimulai dengan registrasi PTK dengan mengisi Formulir A05 (khusus untuk guru) agar mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Setelah proses registrasi PTK selesai dan memenuhi syarat, baru dilanjutkan ke proses pengajuan NUPTK Baru. Untuk lebih jelas, berikut langkah-langkah Pengajuan NUPTK Baru online untuk guru, seperti dilansir dari padamu.kemdikbud.go.id.

1. Download Formulir A05.
2. Isi formulir dan minta tanda tangan kepala sekolah dan cap stempel dari sekolah.
3. Lampirkan berkas persyaratan lain (Copy ijasah SD dan pendidik terakhir, Kartu Keluarga (KK), dan SK Pengangkatan).
4. Serahkan formulir dan berkas-berkas tersebut kepada operator sekolah.
5. Operator sekolah melakukan login di padamu.siap.web.id menggunakan akun sekolah.
6. Pilih menu pengajuan NUPTK, isi data guru sesuai dengan formulir yang diberikan oleh guru (dilakukan oleh Operator Sekolah).
7. Operator sekolah mencetak Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) dan di serahkan kepada guru yang bersangkutan.
8. Pada Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) yang diberikan kepada guru bersangkutan terdapat Peg Id atau User Id dan kode aktivasi yang sifatnya rahasia.
9. Guru yang mengajukan NUPTK Baru tersebut lalu mengunjungi padamu.siap.web.id untuk melakukan aktivasi akun dan login.
10. Guru bersangkutan mengisi Formulir dan Kuisioner dan melengkapai berkas.
11. Cetak Pengajuan VerVal Registrasi Lv2 (Surat S03a), lalu menyerahkan kembali surat tersebut ke oparator sekolah dan menunggu proses dan menerima tanda bukti registrasi PTK Lv2 (surat S05a).

Pengajuan NUPTK Baru online di Padamu Negeri ini hanya untuk guru yang mengajar di sekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Guru tersebut memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS. Bagi guru Non PNS yang bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Sedangkan bagi guru yang bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/06/cara-daftar-nuptk-baru-online-di-padamu.html#ixzz2XQ8vwFWs

Jumat, 21 Juni 2013

Layanan E-Mail Untuk PNS

Mulai tahun depan, dalam melakukan urusan kedinasan dengan memanfaatkan media surat elektronik, semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta untuk menggunaan alamat email resmi pemerintah.

Langkah-Langkah Membuat Email Khusus PNS di PNSMail

Pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS di seluruh Indonesia. Pemanfaatan email resmi pemerintah ini merupakan bagian dari upaya yang dilakukan guna menekan potensi kebocoran dokumen kedinasan. Sehingga salah satu solusinya adalah mewajibkan PNS menggunakan alamat email khusus dalam komunikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 06 Tahun 2013 ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2014. Dalam surat edaran tersebut dikatakan bahwa fasilitas email khusus PNS untuk urusan kedinasan ini bisa didapat dengan registrasi di www.pnsmail.go.id.

PNSMail: Layanan Email Untuk Pegawai Negeri Sipil

PNSMail merupakan fasilitas email gratis yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Fitur-fitur menarik yang dimiliki PNSMail, di antaranya:
  • Kapasitas penyimpanan mulai dari 1 GB (Bisa ditingkatkan sesuai kebutuhan)
  • Portal Email untuk email eksternal
  • Proteksi spam dan virus
  • Akses PNSMail dari PDA, tablet, dan ponsel

Untuk menggunakan email resmi ini, PNS harus menggunakan username yang mencerminkan nama lengkap. Penggunaan username yang tidak mencerminkan nama lengkap tidak akan disetujui. Formatnya namadepan.namabelakang@pnsmail.go.id, dan sebagai contoh seperti ditampilkan di PNSMail yakni muhammad.amin@pnsmail.go.id.

Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail. Untuk informasi dan dukungan tentang layanan ini bisa dilakukan melalui admin@pnsmail.go.id.

Langkah-Langkah Membuat Email Khusus PNS di PNSMail

Untuk langkah-langkahnya sama seperti membuat email pada umumnya. Kunjungi layanan PNSMail di alamat www.pnsmail.go.id. Setelah terbuka cari link Daftar sekarang juga! atau Daftar seperti terlihat pada screenshot berikut.

Langkah-Langkah Membuat Email Khusus PNS di PNSMail

Setelah itu akan tampil formulir isian pendaftaran PNSMail. Isi dan lengkapi semua formulir isian tersebut dengan data yang sesuai, diantaranya berikut seperti tertera pada layanan PNSMail.

Langkah-Langkah Membuat Email Khusus PNS di PNSMail

  • Nama Lengkap; masukkan nama lengkap, isi dengan nama depan dan nama belakang sesuai dengan nama Asli
  • Username; terinput dari isian pada Nama Lengkap
  • Password; isi dengan minimal 6 karakter
  • Ulangi Password; masukkan dengan password yang sama
  • NIP; masukkan NIP tanpa spasi
  • Email; masukkan email yang sudah dimiliki
  • Nomor Ponsel; no. ponsel yang dimiliki, contoh 081xxxxxxxxx
  • Instansi Asal; instansi Anda
  • Alamat Instansi; alamat lengkap instansi
  • Propinsi; pilihan
  • Kabupaten/Kota; pilihan
  • Pertanyaan Pengingat; pilihan
  • Jawaban; jawaban dari pertanyaan pengingat
  • Kode Pengaman; ketik kode pengaman pada kolom yang tersedia

Setelah semua data selesai diisi, silahkan klik Daftar, dan tinggal menunggu pengaktifan dari admin pnsmail.go.id.

Semoga bermanfaat..

Rabu, 05 Juni 2013

Aktifasi Akun Sekolah di Layanan Padamu Negeri

Aktivasi akun sekolah di layanan informasi terpadu Padamu Negeri dilakukan oleh Operator Sekolah. Aktivasi akun sekolah ini untuk proses pemutakhiran data NUPTK tahun 2013. Pemutakhiran data atau disebut juga verivikasi validasi (verVal) dilaksanakan secara online melalui layanan Padamu Negeri.

Bagi Operator Sekolah, akun sekolah yang telah diaktifkan ini nantinya digunakan untuk proses pengisian dan update data PTK berbasis NUPTK, untuk mengecek dan mencari data NUPTK berdasarkan formulir PTK, dan mencetak lembar tanda bukti VerVal. Sebelum mengaktifkan akun sekolah yang harus dipersiapkan adalah Surat Aktivasi Akun Sekolah yang berisi User ID (SIAP ID) dan Kode Aktivasi.

Surat Aktifasi Akun Login Padamu Negeri setiap sekolah dapat diperoleh di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing. Saat ini proses distribusi Surat Aktivasi Akun Login ke setiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan ke seluruh sekolah masih berlangsung. Diperkirakan selama bulan Juni 2013 ini akan terus diedarkan sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Cara Aktivasi Akun Sekolah di Layanan Padamu Negeri
1. Kunjungi website http://padamu.siap.web.id
2. Pilih Login lalu Aktivasi Akun Sekolah
 Pilih Aktivasi Akun Sekolah

4. Anda akan diarahkan ke halaman aktivasi.siap.web.id/padamu
5. Masukkan User_ID (SIAP ID) dan Kode Aktivasi yang sudah didapat

Cara Aktivasi Akun Sekolah di Layanan Padamu Negeri
Masukan SIAP ID dan Kode Aktivasi yang didapat dari Dinas Pendidikan

6. Setelah Login, jika berhasil akan tampil Pengaturan akun, seperti:

Cara Aktivasi Akun Sekolah di Layanan Padamu Negeri
Menu Password (Atur Username, Kata Sandi/Password, dan Email)
Cara Aktivasi Akun Sekolah di Layanan Padamu Negeri
Menu Admin Sekolah, isikan data pengelola (operator) sekolah
Cara Aktivasi Akun Sekolah di Layanan Padamu Negeri
Data profil sekolah (NPSN, alamat sekolah, dll)
Cara Aktivasi Akun Sekolah di Layanan Padamu Negeri
Menentukan lokasi sekolah di peta yang tersedia
Cara Aktivasi Akun Sekolah di Layanan Padamu Negeri
Setelah data-data di atas lengkap dan benar lalu Simpan

Yang terpenting dari langkah Aktivasi Akun Sekolah ini adalah Surat Aktivasi Akun Login dari Dinas Pendidikan Kab/Kota, tanpa itu tidak akan bisa. Proses VerVal Ulang data NUPTK tahun 2013 secara online melalui layanan Padamu Negeri dimulai sejak tanggal 3 sampai 30 September 2013. 

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/06/aktivasi-akun-sekolah-di-layanan-padamu.html#ixzz2VM40RvCI

Senin, 03 Juni 2013

Tugas Kepala Sekolah Dalam Program PADAMU NEGERI

Tugas Kepala Sekolah dalam Program PADAMU NEGERI antara lain adalah sebagai berikut:
1. Menunjuk operator sekolah yang menguasai TIK.
2. Menanda-tangani formulir dan memastikan kesesuaian data dengan kondisi faktual.
3. Memastikan pengisian form data dasar sekolah (program EDS) lengkap dan sesuai kondisi faktual.
4. Memastikan seluruh PTK di Satuan Pendidikannya yang belum memiliki Satuan Pendidikan Induk mendapatkan PegID dan melengkapi pengisian Form Kuisoner EDS.
5. Menetapkan nama anggota Komite Sekolah yang akan dijadikan responden Kuisoner EDS.
6. Menetapkan nama perwakilan Siswa yang akan dijadikan responden Kuisoner EDS.
7. Memfasilitasi proses tersebut di atas sesuai kewenangannya